PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalam melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
