PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
Tata Cara Pelaksanaan Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
