Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang dengan cara Cash Buyback, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalam hal Lelang dengan Imbalan berupa kupon; b. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price), dalam hal Lelang dengan Imbalan secara diskonto. (2) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang atau yang diterima oleh Pemerintah dari Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang dengan cara Switching, yaitu sebesar selisih harga SBSN yang dipertukarkan dengan memperhitungkan selisih Imbalan berjalan (accrued return). (3) Perhitungan harga Setelmen per unit SBSN dalam hal Lelang dengan cara Cash Buyback dilakukan berdasarkan formula dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perhitungan harga Setelmen per unit SBSN dalam hal Lelang dengan cara Switching dilakukan berdasarkan formula dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
