PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
(1) Dirjen atau pejabat pengganti sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Dirjen atas nama Menteri MENETAPKAN hasil Lelang. (2) Penetapan hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran penjualan, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.
