PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif. (2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price). www.djpp.kemenkumham.go.id
