PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 32
BAB 6 — SANKSI
(1) Peserta Lelang dan Pihak yang dinyatakan menang dan tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. tidak diperkenankan mengikuti lelang SBSN di pasar perdana dan Lelang secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan c. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. (2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
