PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 31
BAB 6 — SANKSI
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Peserta Lelang tidak diperkenankan mengikuti 1 (satu) kali Lelang berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
