PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 33
BAB 7 — BIAYA PENERBITAN
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
