PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil Lelang kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi: a. seri-seri SBSN; b. harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN; c. jumlah nominal SBSN.
