PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN TRANSAKSI BILATERAL
(1) Transaksi Bilateral dapat dilakukan oleh: a. Pihak; atau b. Peserta Lelang. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan Penawaran Penjualan kepada Pemerintah untuk dan atas nama dirinya sendiri. (3) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan Penawaran Penjualan kepada Pemerintah untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau atas nama pihak lain.
