PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...
Pasal 11
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dihapus. (3) Dalam hal pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
