Pasal 9
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga
bagi:
a.
pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)
Menteri; dan
2)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
b.
Wakil Menteri;
c.
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Hakim Ad hoc; dan
f.
pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat
Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga
belas
yang
diberikan
kepada
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
adalah
sebesar
akumulasi
dari
uang
representasi,
tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat
oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, pada kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian/lembaga
negara/
lembaga
independen/lembaga
lainnya
selain
lembaga non struktural.
(4)
Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang
mempunyai
kewenangan
untuk
melaksanakan
pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja,
www.peraturan.go.id
2017, No.840
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non
PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan
pemerintah/peraturan presiden.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
