PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...
Pasal 16
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dihapus.
www.peraturan.go.id 2017, No.840 (3) Dalam hal pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
