PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK...
Pasal 5
BAB 2 — PENELITIAN
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
