Pasal 6
BAB 2 — PENELITIAN
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP; b. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP; c. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penelitian dilakukan terhadap:
- kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UNDANG-UNDANG PPN;
- kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
- kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
