PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK...
Pasal 4
BAB 1 — UMUM
(1) Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan. (2) Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh: a. Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP; b. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP; atau c. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN. (3) Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
