Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota yang telah melaksanakan realisasi fisik pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2007, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp197.125.958.285,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
(3)Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)Pembayaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus untuk masing-masing bidang diatur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan besaran alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2009.
(3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007.
(5)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
