Pasal 3
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2009.
(3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007.
(5)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.
