Pasal 9
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis. (2) Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana Penggunaan atas BMN terindikasi idle, harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; c. RKBMN; dan/atau d. surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan organisasi. (3) Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle, harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau b. usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (4) Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang: a. harus dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; dan b. ditembuskan kepada Pengguna Barang. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sekurang-kurangnya menyatakan: a. tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang atas jawaban yang diberikan; dan b. jawaban Kuasa Pengguna Barang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Barang.
