PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 8
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle; b. Penggunaan; c. rencana Penggunaan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle; d. pelaksanaan Pemanfaatan; dan/atau e. rencana Pemanfaatan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle.
