Pasal 7
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
Sumber informasi mengenai BMN terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang yang bersangkutan, antara lain: a. laporan pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang; b. laporan pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; c. informasi tertulis dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; d. Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan; e. laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga; f. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa; g. laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern Pemerintah berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; h. informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau i. laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
