Pasal 6
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan surat jawaban atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang; b. melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang; c. menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle; d. menyerahkan BMN idle kepada Pengguna Barang; dan e. menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan.
