PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 10
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan melalui cara: a. meminta perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan, termasuk dokumen terkait yang diperlukan; dan/atau b. melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.
