PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 11
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Pengelola Barang setiap semester sampai batas waktu rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e.
