Pasal 12
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle apabila: a. Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan atas materi surat jawaban yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan surat jawaban sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); c. terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau d. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, dan rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle. (3) Laporan pelaksanaan penelusuran memuat: a. petugas pelaksana penelusuran; b. identitas BMN terindikasi idle;
c. kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik atas BMN terindikasi idle; d. Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle; e. penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan f. penyelarasan antara rencana Penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
