Pasal 13
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap: a. informasi tertulis dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b; b. surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); c. hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau d. hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kesesuaian data antara yang diinformasikan dengan data yang tercatat pada Daftar Barang Pengelola/Pengguna; b. penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; dan
c. permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle. (3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitas petugas pelaksana penelitian; b. identifikasi BMN terindikasi idle; c. identifikasi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; d. identifikasi sumber informasi; e. informasi/data dari surat jawaban; f. informasi kondisi BMN terindikasi idle dari hasil penelusuran; g. standar barang; h. standar kebutuhan; i. rencana kebutuhan; j. analisis kesesuaian fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle; dan k. informasi status permasalahan administrasi dan hukum atas BMN terindikasi idle.
