PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 14
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan sebagai dasar oleh Pengelola Barang dalam MENETAPKAN BMN terindikasi idle sebagai BMN idle. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN terindikasi idle tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN terindikasi idle memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang MENETAPKAN BMN terindikasi idle sebagai BMN idle.
