PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 15
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
(1) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang. (2) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. dasar pertimbangan; b. identitas Pengguna Barang yang menyerahkan BMN idle; c. identitas barang antara lain:
- data tanah, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, tahun perolehan, dan nilai perolehan; dan
- data bangunan, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan, dan nilai buku.
