Pasal 16
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
(1) Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penyampaian Keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang memuat: a. identitas para pihak; b. dasar pelaksanaan; c. identitas BMN idle; d. tindak lanjut Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan fisik BMN idle kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan e. nilai BMN Idle yang meliputi nilai perolehan dan nilai buku.
(3) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. segala dokumen yang berhubungan dengan BMN idle tersebut, termasuk dokumen kepemilikan; dan b. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan mengenai tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN idle selama berada dalam pengelolaannya. (4) Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan administratif, fisik, dan hukum atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima. (5) Dalam hal terdapat temuan dalam pengecekan administrasi dan pengecekan fisik atas BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (4) temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
