PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 17
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
(1) Terhadap BMN idle yang masih terdapat permasalahan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, penyerahan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) baru dapat dilakukan setelah permasalahan hukum tersebut diselesaikan oleh Pengguna Barang. (2) Dalam hal setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada dalam pengelolaan Pengelola Barang maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna Barang yang mengelola BMN tersebut.
