PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 18
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2): a. Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; b. Pengelola Barang melakukan hal-hal berikut:
- mengeluarkan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga; dan
- mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam daftar barang pada Pengelola Barang.
