Pasal 19
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima. (2) Pengelola Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima. (3) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (4) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan inventarisasi, pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan dan bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle.
(5) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kegiatan: a. pemagaran dan pemasangan tanda batas; b. pemasangan tanda penguasaan; dan c. penjagaan keamanan. (6) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada penanganan masalah hukum selain dari permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
