PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 20
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Biaya yang digunakan untuk melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dapat berasal dari sumber pembiayaan lain yang sah. (3) Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan BMN mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan negara.
