PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 31
BAB 9 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaannya sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pengelola Barang mendaftarkan dan mencatat hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar barang pada Pengelola Barang.
