PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 30
BAB 9 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang mendaftarkan dan mencatat BMN eks BMN idle ke dalam daftar dan buku barang pada Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a. (2) Daftar dan buku barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN idle sejak diserahterimakan kepada Pengelola Barang sampai dengan dihapuskan.
