Pasal 29
BAB 9 — PENATAUSAHAAN
(1) Terhadap BMN yang sudah ditetapkan sebagai BMN idle, maka Pengguna Barang harus: a. mereklasifikasi BMN idle dari aset tetap menjadi aset lainnya; dan b. mengungkapkan secara memadai dalam Catatan Ringkas Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Terhadap BMN idle yang sudah diserahkan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang harus: a. mengeluarkan dari Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, dan Neraca serta mereklasifikasikan ke dalam Daftar BMN Idle, setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima; b. menghapus dari Daftar Barang Pengguna setelah diterbitkan Keputusan Penghapusan; dan c. mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.
