PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 32
BAB 9 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang bersama dengan Pengguna Barang dan/atau aparat pengawasan intern Pemerintah dapat melaksanakan inventarisasi atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka identifikasi adanya BMN idle pada Pengguna Barang. (2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui suatu tim gabungan.
