Pasal 6
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa: a. copy through bill of lading/ airway bill; atau b. dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean dari negara transit atau entitas relevan lainnya, yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
