Pasal 5
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AJ ke dalam Daerah Pabean; atau b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor atau melalui selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan bahwa barang tidak mengalami
kegiatan selain transit dan/atau transhipment, penimbunan sementara, bongkar, muat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
