Pasal 7
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AJ, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form AJ sesuai dengan format yang tercantum dalam:
Lampiran huruf A angka VI untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN; atau
Lampiran huruf A angka VII untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes; b. memuat nomor referensi SKA Form AJ; c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang secara manual atau dicetak (printed), dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir) secara manual atau dicetak (printed); e. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form AJ mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang; g. memuat informasi paling sedikit mengenai informasi sebagaimana tercantum dalam Minimum Data Requirement pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. kolom pada SKA Form AJ diisi sesuai ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; i. SKA Form AJ berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan; j. mencantumkan klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit Harmonized System (HS) dalam SKA Form AJ dan deskripsi barang dalam SKA Form AJ harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deskripsi dalam Harmonized System (HS) untuk barang tersebut; dan k. SKA Form AJ dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AJ lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY” untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau kolom 9 untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang. (3) Dalam hal SKA Form AJ hilang atau rusak, Instansi Penerbit SKA dapat: a. menerbitkan SKA Form AJ baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
digunakan nomor referensi baru;
dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ yang hilang atau rusak, pada kolom 12 untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau kolom 9 untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang; dan
masa berlaku SKA Form AJ baru sama dengan masa berlaku SKA Form AJ yang hilang atau rusak; atau b. menerbitkan SKA pengganti Form AJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada SKA Form AJ pengganti. Dalam hal SKA Form AJ pengganti diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN, tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” diberikan pada kolom 12 SKA Form AJ pengganti;
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AJ yang hilang atau rusak;
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form AJ yang hilang atau rusak; dan
masa berlaku SKA Form AJ pengganti sama dengan masa berlaku SKA Form AJ yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AJ, koreksi atas pengisian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menerbitkan SKA Form AJ baru, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); atau b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
mencoret data yang salah;
menambahkan data yang benar; dan
menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
