Pasal 16
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. (2) Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. (3) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menyampaikan permintaan tertulis kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Verification Visit. (4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencantumkan informasi antara lain: a. nama dan alamat Kantor Pabean yang menerbitkan permintaan Verification Visit; b. nama eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi; c. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification Visit; d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit. (5) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Penerbit SKA. (6) SKA Form AJ ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila: a. jawaban atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis atau memuat penolakan pelaksanaan Verification Visit; b. informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang yang diminta selama pelaksanaan Verification Visit tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari atau dalam jangka waktu yang disetujui sejak hari terakhir pelaksanaan Verification Visit; atau c. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa:
barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang; dan/atau
data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. (7) Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form AJ harus disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah hari terakhir pelaksanaan Verification Visit. (8) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
