Pasal 15
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Terhadap SKA Form AJ yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). (3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form AJ, dengan menyebutkan alasan, dan disertai dengan: a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form AJ; dan/atau b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau data pendukung terkait. (4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh: a. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (5) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang. (6) Dalam hal masih dibutuhkan informasi tambahan atas jawaban Permintaan Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat meminta informasi tambahan kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point. (7) SKA Form AJ ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
a. jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; b. informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau c. jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. (8) Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form AJ harus disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya: a. jawaban Permintaan Retroactive Check; atau b. informasi tambahan, dalam hal dilakukan permintaan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
