Pasal 14
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) SKA Form AJ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form AJ, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean; b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form AJ, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut; c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form AJ dengan spesimen; d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form AJ dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form AJ; dan/atau g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form AJ dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
