Pasal 13
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11; d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi; e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership; f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form AJ; dan g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form AJ, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AJ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form AJ, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN–Japan Comprehensive Economic Partnership; c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AJ, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form AJ dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AJ berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi yakni hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership. (4) SKA Form AJ diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat: a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria); b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria); c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form AJ dan/atau stempel pada SKA Form AJ dengan spesimen yang menimbulkan keraguan; d. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back; e. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AJ dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form AJ dengan Dokumen Pelengkap Pabean; g. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau h. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AJ dengan informasi relevan lainnya. (5) Dalam hal SKA Form AJ terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
