PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN...
Pasal 8
Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal melakukan:
a. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; dan b. hapus tagih dan hapus buku atas Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
