PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN...
Pasal 9
Terhadap usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
