PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN...
Pasal 7
(1) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai untuk menghapuskan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
