Pasal 8
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan terdapat hak Pensiun yang belum dibayarkan, namun penerima Pensiun telah meninggal dunia, janda/duda penerima Pensiun telah meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau anak kandung penerima Pensiun telah meninggal dunia/ dewasa/bekerja/menikah, Pensiun dapat dibayarkan kepada: a. janda/duda penerima Pensiun yang telah menikah lagi; b. anak kandung penerima Pensiun yang telah dewasa/bekerja/ menikah; c. orang tua kandung penerima Pensiun; atau d. adik/kakak kandung penerima Pensiun. (2) Pembayaran Pensiun kepada janda/duda penerima Pensiun yang telah menikah lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal tidak terdapat anak kandung yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan berhak atas Pensiun. (3) Pembayaran Pensiun kepada anak kandung penerima Pensiun yang telah dewasa/bekerja/menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal janda/duda telah: a. meninggal dunia; atau
b. menikah lagi. (4) Pembayaran Pensiun kepada orang tua kandung penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penerima Pensiun: a. belum menikah; atau b. telah menikah, namun janda/duda telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak kandung. (5) Pembayaran Pensiun kepada adik/kakak kandung penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal: a. penerima Pensiun belum menikah, namun orang tua telah meninggal dunia; atau b. penerima Pensiun telah menikah, namun janda/duda telah meninggal dunia, tidak memiliki anak kandung, dan orang tua telah meninggal dunia.
