Pasal 9
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REKAPITULASI PEMBAYARAN PENSIUN
No Uraian (1) Diisi bulan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (2) Diisi kelompok akun Pensiun yang belum dibayarkan (3) Diisi rincian jumlah jiwa penerima pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (4) Diisi rincian jumlah bruto pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (5) Diisi potongan pajak penghasilan Pasal 21 (6) Diisi potongan iuran jaminan kesehatan (7) Diisi potongan lain-lain yang dapat berasal dari hutang ke kas negara, hutang ke kas daerah, tuntutan ganti rugi, tuntutan non ganti rugi dan lain-lain. (8) Diisi jumlah total potongan (9) Diisi jumlah bersih pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (10) Diisi tanggal dan bulan laporan rekapitulasi pembayaran pensiun yang belum dibayarkan (11) Diisi jabatan penandatangan laporan rekapitulasi pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (12) Diisi tanda tangan disertai cap dinas (13) Diisi nama lengkap penandatangan laporan rekapitulasi pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (14) Diisi NIK/NIPAS pejabat penandatangan laporan rekapitulasi pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RINCIAN PEMBAYARAN PENSIUN
No Uraian (1) Diisi bulan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (2) Diisi kelompok akun Pensiun yang belum dibayarkan (3) Diisi nama penerima pembayaran (4) Diisi nomor Pensiun/nomor taspen (5) Diisi tanggal transaksi pembayaran (6) Diisi jangka waktu/periode kekurangan Pensiun yang dibayar (7) Diisi jumlah/nominal pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (8) Diisi tanggal dan bulan daftar rincian pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (9) Diisi jabatan penandatangan daftar rincian pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (10) Diisi tanda tangan disertai cap dinas (11) Diisi nama lengkap penanda tangan daftar rincian pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan (12) Diisi NIK/NIPAS pejabat penandatangan daftar rincian pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
