PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang...
Pasal 7
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Atas pelaksanaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyusun: a. laporan rekapitulasi pembayaran Pensiun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A;
dan b. daftar rincian pembayaran pensiun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPA BUN bersamaan dengan laporan bulanan pembayaran Pensiun.
